Rabu, 13 Agustus 2008

apa sih strata title???

strata title
Paul / tangerang
Pertanyaan :
1. bagaimana posisi hukum apabila seseorang membeli properti dengan status strata title?
2. apabila nanti di masa depan terjadi masalah dengan propertinya tsb (dibongkar), sedangkan hak strata titlenya belum berakhir, bagaimana posisi hukumnya?
3. apakah Status kepemilikan Apartment dengan sertifikat sarusun atau STRATA TITLE apakah sama dengan SHM atau SHGB?
4. apakah status Strata Title tersebut memiliki jaminan hukum thd kepemilikan yang sama thd SHM?
5. hak dan kewajiban apa saja yang melekat pada pemengang hak strata title?

mohon penjelasan, Terima Kasih.
Jawaban :
Pak Paul yang baik, sebelumnya kami telah menjelaskan status kepemilikan strata title dalam rubrik ini, dimana kami jelaskan mengenai hak-hak seseorang yang memiliki unit hunian di aparatemen, rumah susun, mall, dan lainnya.

Prinsipnya strata title itu diakui dalam bentuk SHGB dan SHM.

Terkait dengan status HGB-nya habis, dimana bapak khawatir akan terjadi penggusuran, semestinya tidak terjadi. Mengapa demikian, karena apabila status Bapak adalah pemilik atas unit hunian, maka ada tanah bersama dan bangunan bersama yang dimiliki oleh para pemilik. Tanah bersama, bangunan bersama serta bagian bersama dapat dilihat dalam pertelaan, semacam peta yang sudah dikeluarkan sejak bangunan berdiri.

Dalam ketentuan, yang mengatur dan mengelola sepenuhnya perpanjangan hak tanah dan soal-soal lainnya adalah pemilik sendiri, atau yang sering kita kenal Perhimpunan Penghuni. perkumpulan pemilik-pemilik inilah yang nantinya memutuskan bangunan ini dirubah atau diperpanjang.

Menjadi masalah apabila status Bapak sebagai penyewa, maka hak bapak hanya dibatasi sebagai penyewa dan berdasarkan konrak dengan pemilik. Seperti halnya yang terjadi dengan rumah susun sewa Pulo Mas, dimana pengelola, PT Pulomas Jaya memutuskan perubahan peruntukan tanpa harus izin dengan para penghuni-penyewa, karena statusnya sebagai penyewa.

Untuk membentuk perhimpunan penghuni, awalnya difasilitasi oleh developer. Para pembeli yang sudah berstatus sebagai pemilik diundang, baru kemudian dalam rapat tersebut dibentuk pengurus perhimpunan penghuni.

Terdapat beberapa kasus, dimana developer yang memfasilitasi pertemuan tersebut justru merekayasa pertemuan, seakan-akan para pemilik yang hadir tetapi ternyata pemilik yang hadir tersebut secara diam-diam tunduk atau anak buah dari developer. Jadi berhati-hatilah dalam hal ini.

Oleh karena itu, kami ingin menyatakan bila Bapak sebagai pemilik tentu hak Bapak penuh dan kuat atas hunian yang dimiliki.

Tidak ada komentar: